BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali bergulir setelah tiga kali tertunda. Catur yang merupakan mantan Direktur Persiba Balikpapan itu hadir langsung dan mendapat pendampingan para penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu membacakan tuntutan yang baru pihaknya terima dari Kejaksaan Agung. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Catur karena dugaan mengendalikan peredaran sabu jaringan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dalam tuntutannya, Eka menyebut alat bukti selama persidangan cukup membuktikan permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I. Ia mengatakan berat sabu melebihi lima gram sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Kami menilai unsur permufakatan jahat terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, terdakwa layak dijatuhi pidana mati sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Eka dalam persidangan.
JPU juga meminta terdakwa tetap menjalani penahanan, dan merampas atau memusnahkan seluruh barang bukti. Barang bukti meliputi tiga telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu timbangan digital, dan 63 poket sabu seberat 68,99 gram bruto atau 58,67 gram netto.
Selain itu, JPU menjelaskan tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa. Ia menilai sejumlah fakta justru memberatkan posisi Catur. Dalam tuntutan itu, JPU melakukan reinfoi atau revisi secara terbuka dan tertulis.
TUNTUTAN TIDAK SESUAI FAKTA PERSIDANGAN
Usai sidang, penasihat hukum Catur, Agus Amri, menolak keras tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta persidangan yang berlangsung terbuka.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Catur. Tak ada mutasi rekening, tidak ada komunikasi, tidak ada bukti yang mengarah ke klien kami. Tidak satu pun unsur pasal 112, 114, maupun 132 terpenuhi,” kata Agus.
Ia juga menyoroti bagian tuntutan yang terdapat coretan dan ralat menggunakan mekanisme reinfoi. Salah satunya terkait keadaan meringankan yang sebelumnya menyebut terdakwa bersikap sopan.
“Itu bukan salah ketik. Itu template. Lalu ada ralat setelah pembacaan. Itu menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan,” ucapnya.
Meski hanya mendapat waktu satu minggu, Agus memastikan timnya siap menyusun pleidoi. “Secara teknis cukup. Kami optimis bisa mendapatkan putusan bebas, karena faktanya memang tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto mengatakan persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan. “Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi. Kami minta semua pihak hadir tepat waktu. Jangan molor lagi,” tegas Ari.
Selanjutnya, majelis hakim meminta semua pihak menyiapkan dokumen pembelaan secara lengkap agar persidangan tetap efisien dan tidak kembali tertunda.
“Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, jangan dimundurkan lagi atau dimajukan,” ujarnya. (bro2)


