BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menjelaskan kasus pelecehan seksual dengan pelaku AR yang ramai menjadi perbincangan media. Polres Berau memperkirakan aksi pelaku telah telah berlangsung sejak 2021.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menyebut kasus bermula dari laporan orangtua korban pada Sabtu (11/11/2025) lalu.
“Orangtua korban datang melapor, dan segera setelah itu kami melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AR di Bandara Kalimarau saat ia baru tiba dari Yogyakarta,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa para korban berusia 15 hingga 17 tahun dan satu korban telah menjadi mahasiswa.
“Empat korban sudah kami mintai keterangan, sedangkan lima lainnya masih merasa keberatan untuk berbicara,” jelasnya.
Polres Berau sebelumnya juga menunda penelusuran tambahan untuk Kecamatan Tabalar karena para korban sedang menghadapi ujian sekolah.
“Untuk sementara kami menghormati agenda pendidikan korban. Setelah ujian selesai, kami akan mendatangi mereka,” tambahnya.
Ia memaparkan bahwa isu dugaan penyimpangan seksual muncul dari lingkungan kerja AR. Saksi berinisial S kemudian memeriksa dua murid yang dugaannya menjadi korban, dan keduanya membenarkan kejadian itu.
PELAKU JANJIKAN KORBAN BEASISWA
Penyidik menemukan bahwa para korban berasal dari organisasi binaan AR. Sejumlah saksi menyebut ada korban lain yang mengalami tindakan serupa hingga empat kali. Polisi juga masih mendalami isu bahwa AR pernah menjadi korban pada masa lalu.
“Kami menduga AR memanfaatkan posisinya sebagai pembina dan memberi janji beasiswa untuk mendekati para korban. Aksi tersebut terjadi berulang sejak 2021,” bebernya.
Selain itu, penyidik menjerat AR dengan Pasal 82 ayat 1 Perppu No. 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Jika pelaku memiliki kedudukan sebagai pendidik, wali, atau melakukan tindakan berulang, maka hukuman dapat menjadi berat hingga sepertiga atau mencapai 20 tahun,” tegasnya.
AR juga terjerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman serupa, yakni penjara lima hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Pemberatan sampai 20 tahun apabila pelaku punya hubungan khusus dengan korban atau aksi berlangsung lebih dari satu kali,” tutupnya. (bro2)



