HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pria 60 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan

Pria 60 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan

Polresta Balikpapan menetapkan pria 60 tahun sebagai tersangka pencabulan anak. Korban lebih dari dua anak usia 7-8 tahun. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial GN (60) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini berjumlah lebih dari dua anak dengan rentang usia 7 hingga 8 tahun.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode scientific investigation.

“Pelaku satu orang dan korbannya ada beberapa anak. Kami menerapkan metode tersebut karena pihak korban tidak langsung melaporkan kejadian,” katanya, Selasa (23/12/2025).

Anton menerangkan penyidikan dengan menggabungkan pemeriksaan medis, asesmen psikologis, dan pendapat ahli. Pola tersebut untuk memastikan pembuktian berlangsung secara objektif dan terukur.

“Kami melakukan pembuktian secara hati-hati dan berbasis ilmiah,” ujarnya.

Kebakaran Straat 3 Gunung Samarinda Tewaskan Anak 11 Tahun

Polisi juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban.

“Asesmen sebanyak tiga kali dengan jeda waktu berbeda,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian mengungkapkan, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama mencakup tiga korban, sementara laporan kedua menambah satu korban.

“Kejadian paling awal terjadi pada tahun 2024. Laporan baru masuk setelah korban menceritakan kepada orangtua,” jelas Zeska.

Penyelidikan mengungkap modus pelaku dengan memanfaatkan kegiatan kesenian anak-anak. Pelaku mendekati korban, memanggil, mengajak duduk atau memangku, lalu melakukan perbuatan cabul.

Polresta Balikpapan Musnahkan 13,88 Gram Sabu dari 15 Tersangka

“Tidak ada iming-iming hadiah. Pelaku mengajak bermain lalu melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dalam salah satu kasus, perbuatan pelaku menyebabkan luka pada korban. Hasil visum bahkan menguatkan temuan penyidik.

Polisi telah memeriksa korban, orangtua, saksi, serta ahli psikologi. Sedangkan untuk tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bro2)