BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) perlu untuk membentuk badan hukum sebagai payung legal dalam pengelolaan destinasi wisata.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU, Zuzlizar Rakhman, mengatakan rencana pembentukan badan hukum tersebut masih dalam tahap konsep.
“Ini masih dalam konsep. Nantinya badan hukum semacam korporasi ini berasal dari Pokdarwis, sehingga koordinasinya langsung dengan teman-teman Pokdarwis,” ujar Zuzlizar, Senin (5/1/2025).
Ia menjelaskan, badan hukum tersebut bakal memiliki kekuatan legal melalui akta notaris atau bentuk legalitas lain yang sah. Dengan adanya legalitas, Pokdarwis memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan, termasuk penarikan retribusi destinasi wisata.
“Kalau sudah berbadan hukum, saat mereka menarik retribusi, akan ada kas Pokdarwis yang jelas dan legal, sehingga pengelolaannya memiliki backing hukum,” jelasnya.
Zuzlizar menambahkan, keberadaan badan hukum Pokdarwis juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata. Dana yang terkumpul dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti penyediaan air bersih, peningkatan amenitas, penguatan aspek keselamatan, hingga pengembangan atraksi wisata.
“Misalnya untuk kebutuhan air pada suatu destinasi, peningkatan amenitas, memperkuat safety, sampai pengembangan atraksi wisata bisa berasal dari dana tersebut,” katanya.
Selain mendorong pengembangan destinasi, skema ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Meski demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut mekanisme teknisnya bersama pimpinan daerah.
“Termasuk potensi pendapatan daerah, namun teknis pelaksanaannya masih akan kami rembukkan bersama pimpinan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan sosialisasi rencana pembentukan badan hukum tersebut kepada seluruh Pokdarwis. Saat ini, tercatat sekitar 19 Pokdarwis yang aktif mengelola potensi wisata Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Pokdarwis. Saat ini ada sekitar 19 Pokdarwis,” pungkasnya. (bro3)



