HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Mandor Tambang Tersangka Pencurian Ratusan Liter Solar

Mandor Tambang Tersangka Pencurian Ratusan Liter Solar

Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian solar di tambang PT KE, mengamankan dua pelaku dan 475 liter solar sebagai barang bukti. (Ilustrasi/Gemini AI)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Polisi mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar sebagai barang bukti.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan yang sering mengalami kehilangan solar.  Lokasinya adalah area tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Dari hasil tersebut, kami mengamankan dua pelaku,” ujar Abdillah, Senin (5/1/2026).

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial DH (25), yang menjabat sebagai pengawas operasional atau mandor perusahaan subkontraktor, serta AAS (21), warga Loa Janan Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita 42 jeriken berisi sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta perlengkapan lain yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan kedua tersangka telah menjalankan aksi pencurian sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Mereka memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jeriken untuk kemudian menjualnya kembali.

Polsek Segah Tangkap Pelaku Penikaman di Perumahan PT BKL

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan juga mengalami kerugian materiil dengan taksiran mencapai Rp7,5 juta.

“Kedua tersangka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Abdillah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (bro2)