HUKRIM
Beranda / HUKRIM / KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Kaji Pidana Kerja Sosial

KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Kaji Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan kajian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, KUHP yang berlaku per 2 Januari 2026 itu mengubah sistem pidana. Salah satu perubahan penting ialah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana ringan.

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, menilai pidana kerja sosial bersifat edukatif dan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru.

“Memberi dampak langsung bagi lingkungan,” kata Andri, Rabu (7/1/2026).

Ia meneranhkan hakim dapat menjatuhkan sanksi ini untuk perkara dengan tingkat kesalahan rendah. “Ini menjadi opsi pemidanaan yang tidak selalu berorientasi pada hukuman penjara,” jelasnya.

Andri juga menegaskan pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda ringan.

Penumpang KM Lambelu Diduga Lecehkan Anak 13 Tahun

“Sebenarnya konsep tersebut bukan hal baru dalam praktik hukum,” ungkapnya.

KUHP nasional kini memberikan dasar hukum yang lebih tegas. Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial mengarah pada kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

Bentuk kegiatan meliputi kebersihan lingkungan dan perawatan fasilitas umum. Pelaku juga dapat dilibatkan dalam aktivitas sosial tertentu.

“Pelaku tetap menjalani hukuman sambil belajar bertanggung jawab,” terang Andri.

KEJARI MATANGKAN FORMULASI TEKNIS

Selain itu, Kejari Balikpapan masih mematangkan formulasi teknis pelaksanaan pidana tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan tepat sasaran dan mudah diawasi.

Polsek Segah Tangkap Pelaku Penikaman di Perumahan PT BKL

“Kami membuka diskusi dengan Pemkot Balikpapan terkait bentuk kegiatan sosial,” ujarnya.

Salah satu gagasan ialah penugasan pelayanan publik tertentu. Contohnya membantu penyeberangan anak sekolah pada jam tertentu. Skema ini untuk menanamkan disiplin dan kepedulian sosial.

Selain itu, Andri menegaskan pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua perkara. Syarat utama ialah pelaku bukan residivis dan tindak pidana tergolong ringan.

“Untuk perkara pencurian, sanksi ini berlaku bila pelaku baru pertama kali,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai kerugian juga harus tergolong kecil untuk perkara setelah menggunakan KUHP baru. “Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk kejahatan berat,” tegasnya.

Mandor Tambang Tersangka Pencurian Ratusan Liter Solar

Andri juga berharap KUHP baru mendorong pemidanaan yang lebih humanis. “Pendekatan ini agar memulihkan nilai sosial dalam masyarakat,” pungkasnya. (bro2)