BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Seorang penumpang KM Lambelu harus berurusan dengan polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang melakukan pengamanan setelah kapal sandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Pengamanan berlangsung pada Rabu (31/12/2025) lalu dengan pengawalan aparat gabungan.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Ipda Jalal, menyampaikan pelaku berinisial DA (35), warga Parepare, Sulawesi Selatan.
“Kami bersama personel TNI AL mengamankan pelaku untuk mencegah gangguan keamanan dalam kawasan pelabuhan,” kata Ipda Jalal, Rabu (7/1/2026).
Ipda Jalal juga menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan awal. Pelaku melihat korban sendirian pada area kabin penumpang. Korban menangis saat kejadian.
“Pelaku menghampiri korban dengan dugaan melakukan perbuatan tidak pantas,” ungkapnya.
Korban kemudian menjauh dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal. Peristiwa terjadi saat KM Lambelu berlayar dari Parepare menuju Balikpapan pada Selasa (30/12/2025).
“Korban berinisial WA dan masih berusia 13 tahun. Korban juga bepergian bersama keluarganya.” imbuh Ipda Jalal.
Selanjutnya, petugas keamanan kapal langsung mengamankan terduga pelaku. Mereka menempatkan pelaku dalam ruang isolasi kapal untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Pelaku menempati ruangan khusus dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Setibanya di Pelabuhan Semayang, polisi dan TNI AL menjemput terduga pelaku. Petugas membawa pelaku menggunakan kendaraan patroli untuk menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan.
“Penanganan kami serahkan ke Unit PPA agar sesuai prosedur,” tambah Ipda Jalal.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saksi. (bro2)



