NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Mandatori Bioetanol 2028, Bahlil Siapkan Peta Jalan Nasional

Mandatori Bioetanol 2028, Bahlil Siapkan Peta Jalan Nasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori bioetanol pada bensin berlaku paling lambat 2028. Pemerintah menyiapkan peta jalan dan insentif investasi. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin paling lambat pada 2028. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi transisi energi dan pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027-2028,” ujar Bahlil, Jumat (9/1/2026).

Bahlil menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol nasional. Ia menyebut penyusunan dokumen tersebut hampir rampung dan segera diumumkan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan pihaknya telah membahas persoalan cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia menyebut Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar nabati. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang mengantongi izin usaha niaga.

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Eniya merujuk Pertamina sebagai badan usaha yang telah memiliki izin usaha niaga (IUN), sehingga berhak memperoleh pembebasan cukai etanol.

“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen pada bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut bertujuan menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan impor BBM.

Bahlil juga menegaskan pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol dalam negeri. Langkah ini bertujuan mendukung keberlanjutan program mandatori bioetanol 10 persen atau E10.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, mulai melirik peluang investasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol nasional. Ketertarikan tersebut seiring rencana penerapan mandatori E10 dalam waktu dekat. (bro2)

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Putri Sakinah