BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjelaskan polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara saat peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang Presiden RI hadiri.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, menegaskan seluruh tata tempat dan pengaturan acara kedatangan Presiden menjadi kewenangan penuh Protokol Istana.
“SOP kedatangan RI 1 sepenuhnya kewenangan protokol istana. Protokol provinsi hanya bertugas sebagai pendukung,” ujar Syarifah.
Ia menyampaikan bahwa Protokol Istana telah mengatur penataan kursi sejak awal. Saat acara berlangsung, protokol provinsi bahkan hampir tidak mendapat akses menuju area utama.
“Setelah koordinasi, hanya dua orang protokol provinsi yang mendapat izin masuk. Kami juga sempat menyampaikan keberatan karena gubernur berada pada baris kedua,” katanya.
Menurut Syarifah, tata tempat tersebut mengikuti standar protokoler yang telah berlaku sejak lama. Presiden dan perangkatnya menempati posisi tengah tanpa kursi bagian belakang. Sisi kanan terisi menteri, DPR RI, gubernur, dan Forkopimda.
“Baris depan sayap kanan terisi Panglima TNI, para menteri, Kapolri, dan DPR RI. Baris kedua berjumlah delapan kursi. Karena jumlah pejabat melebihi kapasitas, sebagian DPR RI, gubernur, dan Forkopimda berada pada baris kedua,” jelasnya.
Dengan pengaturan tersebut, Sultan Kutai Kartanegara menempati baris ketiga. Sementara sisi kiri terisi jajaran direksi Pertamina selaku penyelenggara peresmian RDMP Balikpapan.
Syarifah juga mengungkapkan agenda rapat koordinasi wilayah sempat batal pada hari kedatangan Presiden. Protokol Istana masih melakukan pengecekan pengamanan, sementara kepastian kehadiran Presiden belum bersifat final.
“Bahkan pada hari H, jawaban dari protokol istana masih ‘antisipasi saja’. Namun gubernur tetap siaga di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan,” ujarnya.
PEMPROV SEBUT SUDAH SESUAI UU KEPROTOKOLAN
Ia menegaskan penataan tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, khususnya Pasal 9 dan 10 yang mengatur tata tempat dan kedudukan pejabat negara.
Menanggapi reaksi publik, Syarifah mengaku telah menyampaikan surat serta aspirasi masyarakat kepada Kepala Bagian Protokol Istana Presiden, Wira.
“Informasi dari protokol istana menyebut pihak istana dan Pertamina telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sultan. Kondisinya aman dan tidak ada masalah,” katanya.
Pemprov Kaltim, lanjut Syarifah, juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan kewenangan dalam pengaturan acara kenegaraan tersebut.
“Kami tidak bisa memperjuangkan perubahan posisi duduk karena kewenangan penuh berada pada protokol istana,” tutupnya. (bro2)



