HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1.000 Pil LL Tujuan PPU

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1.000 Pil LL Tujuan PPU

Barang bukti obat terlarang pil dobel L dan lainnya yang polisi sita dari kedua pelaku. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang. Langkah preventif dan penegakan hukum menjadi fokus utama untuk menutup ruang distribusi narkotika lintas wilayah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta berhasil mengamankan dua pemuda bersama 1.000 butir obat terlarang jenis LL pada Sabtu (24/1/2026) subuh.

“Penindakan berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita saat personel menjalankan patroli rutin kawasan Kampung Baru,” ujar Yuliyanto, Minggu (25/1/2026).

Petugas menghentikan dua pemuda yang melintas depan SPBU Karang Anyar karena melanggar aturan lalu lintas tanpa helm. Saat pemeriksaan berjalan, warga melaporkan salah satu pemuda membuang bungkusan plastik hitam ke arah trotoar.

Personel kemudian meminta pemuda tersebut mengambil dan membuka bungkusan itu. Dari dalam plastik, petugas menemukan 1.000 butir obat terlarang jenis LL yang siap edar.

TNI AL Tangkap Penjual Senpi Ilegal di Denpasar Barat

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut  mereka beli seharga Rp2,5 juta dan rencananya untuk mengedarkan kembali ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Fakta ini menunjukkan masih kuatnya jalur distribusi obat terlarang antarwilayah.

Dua pemuda tersebut berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Kecamatan Long Kali, dan RI (19), warga Kampung Baru, Balikpapan Timur. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

Petugas membawa kedua terduga pelaku ke Markas Komando Direktorat Samapta Polda Kaltim untuk laporan awal kepada Perwira Pengawas AKP Sabarudin. Atas arahan PAWAS, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi 1.000 butir obat terlarang jenis LL, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi KT 6519 VR, serta satu lembar kartu tanda penduduk.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmen memperkuat patroli dan pengawasan preventif. Kepolisian juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (bro2)

Truk Nissan Terbakar di Workshop Teluk Bayur Berau