BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wajah Kota Balikpapan sempat mendapat sorotan tajam. Bahkan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Orang nomor 1 tersebut melihat banyaknya baliho yang terpampang sepanjang jalan ketika ia melintasi jalan menuju lokasi peresmian RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat. Satpol PP bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai menertibkan puluhan baliho dan reklame yang tidak berizin serta menunggak pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, menyebut penertiban ini menjadi langkah awal yang akan berlanjut.
“Pada hari pertama, kami menelusuri sedikitnya 15 lokasi pada ruas jalan protokol yang sempat dilalui presiden,” kata Siswanto, Rabu (4/2/2026).
Petugas memulai penertiban dari Jalan Jenderal Sudirman, lalu berlanjut ke Jalan MT Haryono dan sejumlah koridor utama lainnya. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi dengan pengawasan ketat.
“Kegiatan ini sekaligus tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” ujarnya..
Ia mengakui, langkah tersebut juga menjadi respons atas teguran kepala negara. Selain itu, penindakan berjalan sesuai arahan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
“Termasuk juga ketentuan perda terkait pajak dan perizinan reklame,” imbuhnya.
Menurut Siswanto, terdapat dua payung hukum yang menjadi dasar penertiban. Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk pajak reklame. Aturan ini menjadi dasar penagihan sekaligus pengawasan.
“Kami memeriksa pajak reklame, dan yang tidak tercatat langsung kami turunkan. Beberapa reklame di koridor jalan protokol memang dilepas karena belum membayar pajak,” jelasnya.
REVISI PERDA REKLAME DALAM KAJIAN
Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 mengatur izin penyelenggaraan reklame. Hingga akhir 2025 dan awal 2026, aturan ini masih menjadi acuan perizinan. Pemkot Balikpapan bahkan tengah mengkaji revisi untuk menyesuaikan perkembangan reklame baru seperti videotron dan megatron.
“Tujuannya menata wajah kota dan memastikan semua reklame sesuai aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, menjelaskan fokus pihaknya pada aspek perizinan dan ketertiban umum.
“Selain menurunkan baliho, petugas kami juga mendata reklame yang belum mengantongi izin resmi,” kata Erik.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar penertiban lanjutan. Beberapa titik, menurut Erik, memerlukan koordinasi ekstra karena reklame terpasang tinggi atau menempel pada tiang listrik.
“Prosesnya kami lakukan hati-hati, tetapi tetap tuntas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Prabowo menyampaikan teguran tersebut saat memberikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 bersama kepala daerah se-Indonesia di Sentul, Kabupaten Bogor pada 2 Februari lalu. (bro2)


