PPU
Beranda / DAERAH / PPU / LAP PPU Desak Revisi Raperda Kebudayaan Agar Lebih Komprehensif

LAP PPU Desak Revisi Raperda Kebudayaan Agar Lebih Komprehensif

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU melaksanakan rapat bersama perwakilan Kesultanan dan para Tokoh Masyarakat Adat Paser se-Kabupaten PPU, membahas masukan terhadap Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Selasa (27/1/2026). (BerandaPost.com/Humas DPRD PPU)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara menaruh harapan besar pada rancangan peraturan daerah kebudayaan inisiasi DPRD PPU. Regulasi baru ini agar mampu menyempurnakan Perda PPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser supaya lebih menyeluruh dan relevan dengan tantangan saat ini.

Melalui Humas LAP PPU, Eko Supriyadi, lembaga adat menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD PPU, khususnya Ketua DPRD Raup Muin. Meski demikian, Eko menilai substansi draf raperda masih membutuhkan banyak penyempurnaan agar benar-benar sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut Eko, sejumlah aspek penting belum tergambar secara rinci dalam draf yang beredar. Ia menegaskan bahwa sebuah perda kebudayaan setidaknya memuat lima pilar utama pemajuan kebudayaan. Pilar tersebut meliputi perlindungan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi, serta pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

“Banyak pasal yang belum sesuai dengan UU Pemajuan Kebudayaan. Kami mengusulkan adanya penambahan bab terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, hingga ketentuan pidana dan penutup,” ujar Eko, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, LAP mendorong hadirnya bab khusus yang mengatur pelestarian pakaian adat serta menegaskan eksistensi Lembaga Adat Paser sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas daerah.

Proyek RTH PPU Hampir Rampung, PHU Segera Dilakukan

INTEGRASI DENGAN OPD TERKAIT

Eko menyoroti aspek paling mendasar, yakni pentingnya integrasi raperda dengan mekanisme kerja kedinasan. Ia menekankan bahwa perda kebudayaan tidak boleh berdiri sendiri tanpa menjadi rujukan nyata bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Dalam perda ada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Jika ini tidak masuk dalam ketentuan umum perda, maka pemerintah daerah tidak memiliki acuan kuat dalam menjalankan strategi kebudayaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari kerangka tersebut nantinya akan lahir turunan kebijakan berupa strategi kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan, serta sistem pendataan kebudayaan terpadu.

“Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memajukan kebudayaan Paser. Lembaga adat berperan sebagai mitra strategis yang memberi rekomendasi dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis anggaran,” tambah Eko.

Eko juga menegaskan bahwa masukan terhadap raperda tidak hanya datang dari LAP. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD PPU pada Selasa (27/1/2026), Kesultanan Paser turut hadir dan memberikan dukungan.

Pemkab PPU Jajaki Kerja Sama Astra untuk Sektor Pendidikan

Pada sektor pendidikan, LAP menyinggung rencana revisi buku muatan lokal bahasa Paser oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Eko menegaskan pelestarian bahasa daerah harus tertuang secara tegas dalam bab pelestarian raperda kebudayaan.

“Intinya, jangan sampai perda ini lahir tanpa badan atau tanpa koordinasi dengan OPD terkait. Regulasi harus sinkron agar kebudayaan Paser benar-benar terlindungi dan berkembang,” pungkasnya. (bro3)