BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Rasa cemas menyelimuti ruang tunggu rumah sakit. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan pasien gagal ginjal yang mendadak kehilangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemutusan status tersebut terjadi tanpa pemberitahuan, tepat saat pasien membutuhkan tindakan penyelamatan nyawa.
Melansir Republika, Kamis (5/2/2026), Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai penonaktifan sepihak itu sebagai tindakan tidak manusiawi. Ia menyebut kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena memutus akses pengobatan vital bagi pasien cuci darah.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban kesalahan data atau uji coba kebijakan. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena administrasi, negara sedang mempertaruhkan nyawa warganya,” ujar Tony.
Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan gaya hidup. Prosedur itu menjadi penentu hidup dan mati. Penundaan satu hari saja berisiko memicu keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian.
“Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk bertahan hidup, namun justru tertahan pada loket pendaftaran karena status BPJS mendadak nonaktif,” lanjut Tony.
KPCDI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, menghentikan praktik penonaktifan sepihak PBI bagi pasien penyakit kronis. Menurut mereka, setiap keputusan penonaktifan wajib melalui verifikasi medis aktif, bukan sekadar administrasi data.
Selain itu, KPCDI meminta notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, serta mekanisme reaktivasi instan pada fasilitas kesehatan bagi pasien kondisi darurat.
“Nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan. Negara juga wajib hadir melindungi,” tegas Tony.
KISAH PASIEN CUCI DARAH
Dampak kebijakan ini terasa nyata bagi Ajat, 37 tahun, pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Saat menjalani cuci darah pada RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung, status kepesertaannya mendadak nonaktif.
“Saya sudah cuci darah, jarum sudah masuk. Tiba-tiba mendapat panggilan karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, sampai dinsos, tapi malah disuruh pindah ke jalur mandiri,” tutur Ajat.
Bagi Ajat, berpindah ke BPJS mandiri bukan solusi. Penghasilan pas-pasan membuat iuran bulanan terasa mustahil.
“Bahkan untuk ongkos ke rumah sakit saja susah. Saya jualan es, sekarang jarang dagang karena hujan. Kami cuma ingin sehat, jangan dipersulit,” katanya lirih.
JAWABAN BPJS KESEHATAN
Sementara itu menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN mengacu Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Jumlah total peserta PBI JKN tetap sama. Peserta juga dapat mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujarnya.
Kriteria tersebut mencakup peserta PBI yang dinonaktifkan Januari 2026, termasuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis. Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan agar peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. BPJS juga membuka kanal informasi melalui PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, serta layanan BPJS SATU pada rumah sakit. (bro2)


