BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Operasi tangkap tangan berlangsung hampir bersamaan pada dua sektor strategis negara, yakni pajak dan kepabeanan. Dari Kalimantan Selatan hingga Jakarta-Lampung, aparat penegak hukum menyisir dugaan praktik rasuah bernilai besar.
Pertama, KPK menyasar Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Operasi ini berkaitan dengan perkara restitusi pajak, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Namun, proses yang seharusnya berjalan administratif justru diduga berubah menjadi transaksi melawan hukum.
Melansir Detikcom, Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Tak berhenti sampai situ, pada hari yang sama KPK kembali melakukan OTT lain. Kali ini, sasaran mengarah ke lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta dan Lampung. Operasi tersebut berkaitan dengan aktivitas impor yang melibatkan pihak swasta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam wilayah Jakarta dan juga Lampung,” jelas Budi.
Ia menambahkan, salah satu pihak yang KPK amankan merupakan pejabat eselon II Bea Cukai, meski statusnya telah purnatugas.
“Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” ungkapnya.
PENYIDIK KPL DALAMI KONSTRUKSI PERKARA
Selanjutnya, beberapa pihak yang terjaring OTT langsung menjalani pemeriksaan intensif pada Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, terutama alur dugaan suap atau gratifikasi pada proses importasi.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi oleh pihak swasta,” kata Budi.
Seiring proses pemeriksaan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ungkap Budi.
Jika merujuk harga emas batangan saat ini, logam mulia 3 kilogram tersebut bernilai lebih dari Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Sementara uang tunai yang KPK sita mencapai nilai miliaran rupiah, sehingga total barang bukti berpotensi menembus angka puluhan miliar rupiah. (bro2)


