BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran zakat fitrah Balikpapan untuk Ramadan 2026. Zakat fitrah Balikpapan tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, selama beberapa hari terakhir.
Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani, mengatakan penetapan zakat fitrah bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok terutama beras.
“Penetapan kadar zakat fitrah melalui pemantauan harga beras selama tiga hari bersama pihak terkait,” ujar Masrivani, Rabu (18/2/2026).
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang terbagi menjadi tiga kategori untuk umat muslim Kota Balikpapan. Kelompok atas sebesar Rp54.000 per orang, kelompok menengah Rp48.000, dan kelompok bawah Rp42.000.
Selain dalam bentuk uang, umat Islam juga dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3 kilogram beras.
FIDYAH 30 RIBU RUPIAH
Masrivani juga menjelaskan ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. Besaran fidyah yakni sebesar Rp30.000 per hari, namun dapat menyesuaikan dengan kemampuan.
“Jika tidak mampu membayar Rp30.000, maka sesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan tetap sah,” katanya.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi agar penyaluran lebih tertib dan tepat sasaran.
Terkait perbandingan dengan tahun sebelumnya, Masrivani menyebut besaran zakat fitrah relatif tidak mengalami perubahan signifikan, meski terdapat sedikit penyesuaian mengikuti kondisi harga bahan pokok. (bro2)


