BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan operasi gabungan lintas instansi untuk mengawal arus mudik. Namun, keterbatasan anggaran membuat jumlah posko pengamanan tahun ini hanya dua titik.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyebut pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi, termasuk Jasa Raharja, guna mematangkan persiapan.
“Pengawasan harus selalu kami laksanakan. Tadi kami sudah rapat dengan Jasa Raharja. Nanti akan ada operasi gabungan bersama Satlantas Polres PPU, Jasa Raharja, Pekerjaan Umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, hingga pihak rumah sakit,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, skema idealnya mencakup beberapa titik strategis dan rawan kecelakaan. Titik tersebut meliputi kawasan dermaga feri, pelabuhan speed boat, jalan protokol, Simpang Silkar, Petung, rest area arah Waru, hingga jalur menuju Babulu.
“Seharusnya Dermaga Feri termasuk Pelabuhan Speedboat, jalan protokol, Simpang Silkar, Petung, rest area arah Waru, sampai Babulu. Itu yang ideal, terutama titik rawan kecelakaan dan jalur padat,” jelasnya.
Kondisi anggaran membuat rencana tersebut tidak bisa berjalan penuh. Tahun ini, pihaknya hanya mendirikan dua posko, yakni kawasan Pelabuhan Feri dan Petung.
“Karena keterbatasan anggaran, hanya dua titik yang bisa kami bangun posko, yaitu Pelabuhan Feri dan Petung,” katanya.
LIBATKAN 30 PERSONEL
Andy menyampaikan jumlah personel posko juga terbatas. Perangkat daerah ini menempatkan maksimal empat petugas pada setiap titik.
“Dengan sangat terpaksa, maksimal empat orang. Itu menyesuaikan kemampuan dan fasilitas yang ada,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengerahkan sekitar 30 personel untuk patroli dalam kota. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama periode mudik.
Andy optimistis pengawasan arus mudik tetap berjalan optimal meski fasilitas terbatas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh instansi dalam operasi gabungan tersebut. (bro3)


