BERANDAPOST,.COM, JAKARTA – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah mendorong validitas identitas pelanggan guna menekan penipuan digital seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan perusahaan fokus mendukung kebijakan tersebut.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Apa yang Berubah untuk Pelanggan?
Telkomsel menetapkan registrasi pelanggan WNI menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Untuk pelanggan berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, sistem meminta NIK pelanggan serta NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, lengkap dengan verifikasi wajah.
Sementara itu, kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah sistem memvalidasi atau memverifikasi data.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali kebutuhan tertentu. Pelanggan yang sudah menjalani registrasi biometrik dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan meminta pemblokiran bila menemukan nomor tak dikenal.
Cara Registrasi Biometrik
Pelanggan bisa datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas siap membantu, termasuk bagi pelanggan tanpa smartphone.
Telkomsel juga membuka registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Pelanggan cukup memverifikasi nomor, memasukkan NIK, lalu melakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah.
Keamanan Data dan Masa Transisi
Selain itu, Telkomsel memastikan penggunaan data biometrik hanya untuk verifikasi identitas sesuai aturan perlindungan data pribadi. Perusahaan mengklaim sistem telah memenuhi standar keamanan informasi dan ketahanan siber regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini juga dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah,” tambah Filin.
Pelanggan masih dapat menggunakan registrasi NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026 sesuai masa transisi pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler wajib menggunakan identitas valid beserta data biometrik.
Nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap aktif. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Informasi lengkap tersedia melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik atau kanal layanan pelanggan Telkomsel. (bro2)


