BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa menghentikan layanan pengurasan septic tank (sedot tinja) bagi masyarakat dan instansi sejak awal tahun ini. Kerusakan armada menjadi penyebab utama mandeknya layanan sanitasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki satu unit mobil penyedot tinja. Saat ini, kondisi kendaraan operasional tersebut mengalami kerusakan serius karena faktor usia.
“Kami memiliki satu unit mobil, tetapi usianya sudah lebih dari 10 tahun. Mobil lama ini sedang mengalami kendala operasional dan membutuhkan perbaikan menyeluruh, sehingga layanan sementara ini tidak jalan,” ujar Kamaruddin, Rabu (25/2/2026).
Padahal, Kamaruddin mencatat permintaan masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi. Dalam kondisi normal, petugas melayani minimal tiga lokasi setiap bulan, bahkan intensitasnya bisa meningkat hingga dua kali seminggu jika mencakup pembersihan gedung-gedung instansi pemerintah seperti Polres dan perkantoran lainnya.
TARIF SEDOT TINJA
Terkait mekanisme layanan, DLH PPU menerapkan skema tarif yang berbeda. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), masyarakat umum membayar biaya retribusi sebesar Rp240.000 untuk sekali penyedotan tanpa memperhitungkan jarak lokasi.
Sementara itu, DLH menggratiskan layanan untuk fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja, serta kantor-kantor pemerintahan.
“Kami memberikan layanan gratis untuk rumah ibadah dan instansi kantor. Untuk masyarakat, tarifnya sesuai Perda yaitu Rp240.000,” imbuhnya.
Selama ini, petugas membuang limbah hasil penyedotan tersebut ke lokasi pengolahan khusus Buluminung yang terletak bersebelahan area pembuangan sampah.
Selain itu, Kamaruddin menyoroti keberadaan jasa sedot tinja swasta yang kerap menawarkan layanan secara daring (online). Ia menyayangkan pihak swasta yang tidak berkoordinasi atau melapor ke DLH PPU terkait legalitas dan lokasi pembuangan limbah.
“Pihak swasta tidak ada yang melapor atau mendaftar ke kami. Masalahnya, kami tidak bisa menjamin dan mengontrol ke mana mereka membuang limbah tersebut. Harusnya mereka berkoordinasi agar pembuangan bisa ke pengolahan Buluminung dengan tarif tertentu,” tegasnya. (bro3)


