HUKUM
Beranda / HUKUM / Polda Kaltim Musnahkan 40 Butir Ekstasi, ABH Terjerat Narkotika

Polda Kaltim Musnahkan 40 Butir Ekstasi, ABH Terjerat Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim musnahkan 40 butir ekstasi hasil ungkap kasus ABH di Samarinda. Polisi tegaskan komitmen berantas narkoba. (HO - Humas Polda Kaltim)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti ekstasi, Selasa (24/2/2026). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa memimpin kegiatan tersebut. Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry K.D. Sidabutar turut mendampingi. Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan hadir untuk memastikan transparansi.

Musliadi menjelaskan, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” tegasnya.

Kasus terungkap pada Rabu (11/2/2026), yang berlokasi area parkir Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Petugas bahkan menemukan lima butir ekstasi dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.

Tim lalu mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah pada kecamatan yang sama. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 45 butir ekstasi dalam klip plastik bening yang tersimpan dalam paper bag warna silver.

Tiga Tersangka KKB Yahukimo Dipindah ke Polda Papua

“Total barang bukti mencapai 50 butir ekstasi dengan berat 18,73 gram netto,” lanjutnya.

Penyidik juga menyisihkan sebanyak 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram netto untuk uji laboratorium forensik. Sisanya, 40 butir ekstasi dengan berat 15,09 gram netto, dimusnahkan.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum,” ujar Musliadi.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Musliadi mengajak masyarakat aktif memberi informasi.

Pemuda Mabuk Penikam Warga Balikpapan Barat Ditangkap

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika. Kolaborasi ini juga penting demi Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (bro2)