BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kasus dugaan penyiraman air panas terhadap KH (21) akhirnya memasuki babak baru. Berita sebelumnya, korban mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan intensif. Kini polisi menetapkan orang tua angkatnya sebagai tersangka.
Langkah hukum itu setelah penyidik Polresta Balikpapan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Peristiwa sadis itu terjadi Kamis (12/2/2026) dalam rumah terlapor, Jalan Blora, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat itu, Orang tua angkat KH menyiramnya dengan air panas mendidih hingga mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuh.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosep Kumontoy, menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
“Statusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Jerrold, Kamis (26/2/2026).
Sejak laporan masuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat. Penyidik memeriksa lebih dari empat saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami keterangan korban. Gelar perkara kemudian memastikan unsur pidana terpenuhi.
“Tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Pada tahap awal, proses hukum sempat terkendala kondisi fisik korban. Luka bakar meluas dari wajah hingga kaki membuat KH harus menjalani perawatan intensif.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, ia akhirnya pulang Minggu (15/2/2026) sore dan kembali ke rumah orang tua kandung, kawasan Kampung Pinisi, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Penyidik akhirnya mendapat keterangan korban setelah kondisinya stabil, sehingga menjadi potongan penting dalam konstruksi perkara. Dari sana, penyidik memperkuat dugaan tindak pidana sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik Balikpapan. Selain karena hubungan keluarga antara korban dan tersangka, tingkat luka bakar yang KH alami juga tergolong berat.
Polresta Balikpapan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. (bro2)


