BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Keputusan ini setelah mencermati aspirasi masyarakat serta masukan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kaltim.
Melansir laman Kominfo, Senin (2/3/2026), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan gubernur belum pernah menggubanakan kendaraan tersebut untuk operasional Pemprov Kaltim.
“Bapak Gubernur memerintahkan PPK serta KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal.
Penganggaran mobil yang menjadi sorotan publik itu melalui Biro Umum Sekretariat Daerah. Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat senilai Rp8.499.936.000 dari CV Afisera Samarinda.
Unit tersebut merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. Serah terima telah berlangsung pada 20 November 2025. Namun hingga kini kendaraan masih berada di Jakarta.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah berkoordinasi dengan penyedia. Pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Sudah kirim surat resmi Jumat lalu,” jelas Faisal.
Dalam pengembalian unit tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah menerima mobil mewah itu.
KPK IKUT PANTAU
Sebelumnya, sorotan publik atas pengadaan mobil untuk operasional Gubernur Kaltim turut mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan perencanaan belanja barang dan jasa harus matang serta sesuai kebutuhan.
“Dalam konteks belanja daerah tentu perencanaan harus matang, sesuai kebutuhan, dan yang terpenting proses pengadaannya,” ujarnya melalui pernyataan resmi melalui akun Instagram KPK.
Budi menegaskan pengadaan barang dan jasa kerap menjadi celah tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan potensi pengondisian, mark-up harga, hingga penyimpangan spesifikasi.
“Semuanya harus kita lihat apakah mekanisme berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
KPK juga menyoroti persoalan mobil dinas yang tidak dikembalikan pejabat setelah purnatugas. Kondisi tersebut bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Masih banyak pejabat sebelumnya yang menguasai mobil dinas. Itu berpotensi kerugian keuangan daerah dan juga harus hati-hati,” tuturnya. (bro2)



