KALTIM
Beranda / TOPIK / KALTIM / Gubernur Kaltim Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Gubernur Kaltim Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Gubernur Kaltim Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud peringatkan warga soal penipuan aktivasi IKD dan penyalahgunaan data pribadi. Ia juga imbau aktivasi hanya di layanan Disdukcapil resmi. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan peringatan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penyalahgunaan data pribadi. Aksi penipuan saat ini mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 dengan tanda tangan Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, ia menegaskan bahwa perangkat daerah ini tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal. Terutama melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD hanya secara tatap muka ke kantor Dukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya. Terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” tulis edaran tersebut.

Rudy Mas’ud juga mengingatkan bahwa data kependudukan kini menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Sehingga kebocoran data dapat berdampak serius.

Ia meminta masyarakat tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting ke media sosial, aplikasi pesan, ataupun situs tidak resmi. Dokumen penting itu adalah data pribadi seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian.

Tangkap 283 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Mahakam

Ia mengimbau warga memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, serta memastikan keamanan situs dan aplikasi.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga meminta masyarakat menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain menyerupai situs resmi.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Rudy Mas’ud. (*/bro2)