HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Kejari PPU Tetapkan AR Tersangka Korupsi Penajam Suite Hotel

Kejari PPU Tetapkan AR Tersangka Korupsi Penajam Suite Hotel

Kejari Tetapkan AR Tersangka Korupsi Penajam Suite Hotel
Petugas Kejari PPU akan mendalami kasus dugaan korupsi Penajam Suite Hotel. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kerugian keuangan daerah mencapai Rp2,4 miliar. Kerugian tersebut akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Penajam Suite Hotel, yang merupakan aset milik daerah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU juga telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwanto, mengungkapkan kerugian itu timbul karena tersangka tidak pernah menyetorkan hasil pengelolaan hotel ke kas daerah, meski telah beroperasi selama enam bulan.

“Pemasukan kotor dari pengelolaan itu sekitar Rp2,4 miliar, tapi tidak ada setoran sama sekali, baik dalam bentuk dividen maupun biaya sewa,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Hotel yang tersangka kelola merupakan hasil pemanfaatan aset Asrama Haji untuk pihak swasta kelola secara profesional agar dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai perjanjian, sebagian keuntungan atau biaya sewa seharusnya masuk ke kas daerah.

PLN Jamin Listrik saat HUT ke-80 RI di Kaltim dan Kaltara

Namun, menurut Eko, tersangka tidak memenuhi kewajiban tersebut dan justru menghentikan operasional karyawan setelah enam bulan berjalan.

Kerugian daerah sebesar Rp2,4 miliar itu telah mendapat verifikasi melalui hasil perhitungan auditor Inspektorat.

“Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka,” tegas Eko.

TERSANGKA SEMPAT MENJADI SAKSI

AR yang berdomisili di Medan, sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun tersangka mangkir setelah beberapa kali pemanggilan. Sehingga penyidik Kejari PPU memutuskan melakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan dan ekspose perkara menguatkan bukti adanya mens rea atau niat untuk tidak membayar, sehingga AR menjadi tersangka pada 14 Agustus 2025 dan langsung ditahan.

DKP Kaltim Gelar Bazar Olahan Ikan untuk Dukung UMKM

Atas perbuatannya, Kejari menjerat AR  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari kemudian menitipkan tersangka ke Rutan Polres PPU untuk memudahkan pemeriksaan.

“Sementara ini belum ada tersangka lain, tapi kami masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mendukung pembuktian,” pungkas Eko. (bro3)