NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Layang-Layang Tabrak Pesawat di Bandara SAMS Sepinggan

Layang-Layang Tabrak Pesawat di Bandara SAMS Sepinggan

Pesawat yang berada di apron Bandara SAMS Sepinggan. Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan menyoroti 12 kasus layang-layang mengenai pesawat pada Juli 2025 karena ancam keselamatan penerbangan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sepanjang Juli 2025, tercatat 12 kasus layang-layang mengenai pesawat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Aktivitas warga ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak mesin pesawat dan mengancam keselamatan ratusan penumpang saat lepas landas maupun mendarat.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas utama.

“Dalam dunia penerbangan ada prinsip 3S + 1C, yakni Safety, Security, Services, dan Compliament. Terkait aspek keamanan atau security, tidak ada toleransi karena situasinya sangat kritis, khususnya saat pesawat take off maupun landing,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang berpotensi membahayakan penerbangan, salah satunya bermain layang-layang pada sekitar area bandara.

“Selain layang-layang, ancaman juga bisa datang dari drone, laser, dan balon udara. Sesuai ketentuan, tidak boleh melakukan aktivitas berisiko tersebut dalam radius 15 kilometer dari bandara,” ungkap Ferdinan.

Wamenkomdigi Soroti Peran AI Atasi Perdagangan Manusia

Lebih lanjut, Ferdinan berharap pemerintah daerah turut membantu mengendalikan aktivitas masyarakat sekitar bandara.

“Bandara itu bukan hanya berdampak nasional, tapi juga internasional. Apalagi Bandara SAMS Sepinggan sudah menerima enam penghargaan internasional. Jangan sampai prestasi itu tercoreng karena insiden yang seharusnya bisa dicegah,” tegasnya.

Ia menekankan, penerbangan bukan hanya soal barang atau kargo, melainkan juga nyawa manusia.

“Kita harus menghargai ratusan nyawa dalam pesawat. Coba bayangkan jika yang menjadi korban adalah kita atau keluarga kita sendiri. Karena kecelakaan penerbangan tidak ada yang tahu kapan bisa terjadi,” ujarnya.

Sebagai regulator, Otoritas Bandar Udara berkomitmen mengatur, mengendalikan, dan mengawasi agar keselamatan tetap terjaga. Ferdinan juga mendorong agar ada aturan resmi dari pemerintah daerah.

Airlangga Ungkap Pembahasan Utang Kereta Cepat Whoosh

“Kiranya bisa menuangkan dalam peraturan daerah atau surat edaran supaya masyarakat tidak sembarangan bermain layang-layang, drone, atau laser. Bermain boleh, tapi harus sesuai ketentuan. Jika melanggar, ada sanksi, baik administrasi maupun pidana,” tutupnya. (bro2)