HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Penipu Catut Wali Kota Balikpapan, Janjikan Anak Korban PPPK

Penipu Catut Wali Kota Balikpapan, Janjikan Anak Korban PPPK

Tersangka VN yang mencatut nama Wali Kota Balikpapan untuk mendapatkan keuntungan dari aksi penipuan dengan modus menjanjikan anak korban bekerja sebagai PPPK di instansi pemerintahan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Tersangka VN (29), warga Balikpapan, menipu puluhan korban dengan modus janji memasukkan anak mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Mei hingga 21 Agustus 2025. Sebanyak 41 orang melapor menjadi korban dan jumlahnya kemungkinan masih bertambah. Mayoritas korban adalah ibu rumah tangga dan pekerja swasta yang mendaftarkan anak usia produktif untuk bekerja sebagai tenaga PPPK.

“Pelaku mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan dan menawarkan anak korban sebagai tenaga PPPK Balai Uji KIR Sub Kota Balikpapan melalui jalur partai politik dengan biaya Rp3,7 juta. Ada juga korban yang menyetor hingga Rp8,2 juta. Total kerugian mencapai Rp186 juta lebih,” jelas AKP Zeska, Kamis (2/10/2025).

MODUS OPERANDI PENIPUAN

Modus pelaku berawal dari pertemuan dengan salah satu korban. Dari mulut ke mulut, kabar ini menyebar hingga banyak yang percaya. Pelaku juga memperlihatkan foto stempel dan tanda tangan Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan korban.

Uang yang korban setor, menurut pengakuan tersangka, sebagai biaya pemeriksaan kesehatan di RSUD Beriman, SKCK Rp50 ribu, dan tes narkoba Rp230 ribu. Namun semua itu tidak pernah terlaksana.

Motor Scoopy Pindah Lajur, IRT Tewas Usai Tersenggol Innova

“Setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan saksi, termasuk tersangka sendiri, uang hasil penipuan tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi. Stempel dan tanda tangan Wali Kota yang tersangka tunjukkan sengaja untuk meyakinkan korban,” tegas AKP Zeska.

BUKTI KASUS PENIPUAN PPPK

Polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening, tangkapan layar percakapan, satu unit handphone, dan beberapa foto. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 378 juncto Pasal 65 atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AKP Zeska mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah.

“Kami harap masyarakat jangan mudah percaya. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kepolisian. Lakukan konfirmasi ke instansi terkait agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali yang melapor adalah A (25), seorang ibu rumah tangga yang juga sebagai korban dari aksi penipuan tersangka. Hingga kini, Polresta Balikpapan masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Penjualan Ilegal BBM Subsidi di Nipah-Nipah Terbongkar