HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Tersangka Pembuang Bayi Beli Obat Aborsi Secara Online

Tersangka Pembuang Bayi Beli Obat Aborsi Secara Online

Polisi melakukan olah TKP pembuangan bayi di DAS Klandasan Kecil, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan orok bayi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Kota Balikpapan. Penelusuran aparat mengarah pada pasangan muda yang membeli obat aborsi secara online untuk menggugurkan kandungan.

CARA TERSANGKA DAPATKAN OBAT ABORSI ONLINE

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, tersangka adalah perempuan berinisial F (22) dan laki-laki berinisial E (20).

“Keduanya adalah rekan kerja pada salah satu perusahaan Balikpapan. F hamil di luar nikah,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Zeska menuturkan, pasangan tersebut memesan obat aborsi secara daring dengan patungan gaji.

“Obatnya mereka pesan melalui jaringan online. Setelah F konsumsi, janin keluar dalam kondisi sudah berbentuk bayi lengkap dengan jenis kelamin,” ungkapnya.

Pendaki Balikpapan Meninggal di Air Terjun Doyam Sondong

BUANG BAYI KE DAS KLANDASAN KECIL

Setelah janin lahir, tersangka membungkus bayi tersebut menggunakan kantong plastik merah. Pasangan itu kemudian membuangnya ke DAS Klandasan Kecil untuk menghilangkan jejak. Aksi tersebut berujung penetapan keduanya sebagai tersangka.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP.

PENEMUAN BAYI OLEH WARGA

Kasus ini bermula dari laporan warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa (30/9/2025) lalu. Linmas setempat menemukan jasad bayi pada DAS Klandasan Kecil, lalu melaporkannya ke pihak kelurahan, kemudian meneruskan laporan ke Bhabinkamtibmas hingga Polresta Balikpapan.

Polisi mengerahkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk mengevakuasi jasad bayi. Dokter forensik memperkirakan usia janin sekitar enam hingga tujuh bulan. Petugas juga membawa sampel ke Laboratorium Forensik (Lapfor) Sentul, Bogor.

BARANG BUKTI DAN PETUNJUK CCTV

Selain mengamankan jasad bayi sebagai barang bukti, polisi juga menyita plastik merah dan beberapa barang terkait. Tim penyidik juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) sekitar lokasi pembuangan.

Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Klandasan Kecil Ditangkap

“Kami bahkan memeriksa lebih dari sepuluh saksi mata. Itu yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini,” jelas AKP Zeska.

Dengan barang bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya memastikan F dan E sebagai pelaku utama. Kasus ini kini dalam tahap proses hukum lebih lanjut oleh Polresta Balikpapan. (bro2)