BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini memberi kabar gembira bagi ASN aktif maupun yang telah purna tugas.
Melansir Fajar Sulsel, kenaikan gaji tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN. Dampaknya juga langsung terasa pada besaran uang pensiun bulanan.
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan mulai berlaku 1 Juli 2025. Dana akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
“Langkah ini juga bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber di Kementerian PAN-RB, Selasa (7/10/2025).
Kenaikan gaji ASN juga memengaruhi besaran uang pensiun, karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat bertugas. Berikut daftar gaji pokok terbaru PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan tetap. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal untuk tiga anak.
Sedangkan tunjangan jabatan struktural menyesuaikan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Adapun tunjangan makan dan tunjangan umum hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi tetap menjadi komponen perhitungan dasar pensiun.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, menyesuaikan pendapatan dengan inflasi, serta mendorong loyalitas dan produktivitas. Pemerintah juga ingin menghargai pengabdian ASN setelah masa purnabakti.
Pensiunan diimbau segera memeriksa rekening Taspen masing-masing untuk memastikan pencairan sesuai ketentuan baru. Jika terjadi selisih atau keterlambatan, penerima dapat melapor ke PT Taspen (Persero) atau instansi tempat terakhir berdinas.