BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berlangsung. Dari total 1.705 usulan, baru 58 NIP yang Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah terbitkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyampaikan hal tersebut, Senin (13/10/2025).
“Dari 1.705 usulan PPPK paruh waktu, baru 58 NIP yang terbit hingga hari ini. Kondisi ini juga terjadi pada daerah lain. Penajam termasuk yang paling banyak mengusulkan, lebih dari 1.000,” jelasnya.
Ainie menambahkan, masa kerja PPPK paruh waktu akan dihitung mulai 1 Oktober 2025 sesuai tanggal mulai tugas (TMT) yang tercantum dalam surat keputusan (SK).
Menjawab pertanyaan soal penganggaran gaji PPPK paruh waktu, Ainie memastikan alokasi anggarannya sudah otomatis.
“Untuk PPPK paruh waktu, gaji teranggarkan otomatis karena mereka sudah terdaftar. Penganggaran tahun 2026 dan seterusnya tetap selama tidak berhenti,” terangnya.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses penyelesaian NIP PPPK paruh waktu dapat rampung pada 2025. Ainie menegaskan tidak ada proses pelantikan bagi PPPK paruh waktu karena belum ada aturan atau petunjuk teknis yang mengaturnya.
“Setelah SK terbit, kami akan menyerahkan secara simbolis. Penyerahan SK bertahap dengan melibatkan kepala unit perangkat daerah masing-masing,” tuturnya. (bro3)