BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh perusahaan swasta agar segera melaporkan keberadaan kantor operasional. Sekaligus juga melengkapi administrasi secara resmi.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyebut langkah ini penting untuk memastikan perusahaan memiliki kejelasan hukum dan administrasi, terutama terkait kegiatan operasional.
“Ke depan kita semua sepakat agar perusahaan lebih hati-hati dan selektif. Harus memenuhi persyaratan normatif dan yuridisnya,” ujar Marjani, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, imbauan ini menjadi pembelajaran dari insiden kecelakaan kerja yang karyawan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) alami beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan pentingnya kehadiran manajemen perusahaan pada daerah tempat mereka beroperasi.
“Mereka menyanggupi untuk membangun kantor perwakilan, tapi itu baru sebatas kesanggupan melalui pesan. Kita berharap komitmen itu benar-benar mereka realisasikan,” katanya.
Marjani menegaskan, keberadaan kantor perwakilan perusahaan dalam daerah akan memudahkan koordinasi ketika terjadi persoalan. Ia menambahkan, selama ini ada sejumlah perusahaan yang memiliki kantor kecil pada area kerja, namun keberadaannya tidak terlihat jelas dari luar.
“Kalau ada masalah, kita bisa langsung koordinasi. Jangan sampai kita ke sana kemari mencari pihak perusahaan. Kantor itu tidak perlu megah, yang penting ada perwakilannya secara resmi,” ujarnya.
LAPOR LURAH DAN KADES
Selain itu, pihaknya bersama Bupati Mudyat Noor juga telah menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menyurati para lurah dan kepala desa (kades) agar mendata perusahaan yang beroperasi.
“Pak Bupati sudah menyampaikan kepada para lurah dan kepala desa untuk melaporkan perusahaan yang beroperasi dalam wilayahnya, terutama yang belum terdaftar pada kami. Saat ini ada sekitar 147 perusahaan yang sudah tercatat, tapi masih ada yang luar daftar itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, hingga kini PT Silog belum memiliki kantor resmi, padahal sudah melakukan kegiatan industri dalam wilayah PPU. Karena itu, setelah menyampaikan imbauan ini, pihaknya mengharapkan seluruh perusahaan segera mendaftar dan melengkapi izin operasional.
“Informasi dari lurah dan kepala desa sangat kami butuhkan. Kalau ada aktivitas industri yang belum terdata, akan segera kami tindak lanjuti agar terdaftar secara resmi,” pungkasnya. (adv/bro3)






