BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim menyiapkan aturan baru untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit.
Upaya tersebut berupa penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang percepatan layanan Adminduk pada sektor sawit. Regulasi ini menyasar ribuan pekerja yang belum memiliki dokumen lengkap.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menyebut masalah utama adalah data Adminduk yang tidak mutakhir.
“Masih banyak pekerja sawit yang administrasinya belum mutakhir,” kata Kasmawati, Jumat (14/11/2025).
Kondisi itu paling banyak terjadi pada wilayah terpencil. “Ada yang belum ber-KTP Kaltim atau belum memiliki dokumen vital,” ungkapnya.
Kasmawati menyebut kondisi tersebut menghambat akses terhadap layanan publik. Dampaknya terasa pada pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, dan jaminan kerja.
Pergub ini memprioritaskan pekerja sawit karena jumlah mereka sangat besar. Banyak dari mereka tinggal jauh dari akses layanan Adminduk.
Pihaknya menyiapkan strategi melalui regulasi yang rinci. Pergub akan menjadi pedoman percepatan pelayanan administrasi kependudukan pada perkebunan sawit.
Tujuan Pergub adalah menjamin hak pekerja sawit untuk memperoleh dokumen mutakhir. Regulasi juga mempermudah akses layanan untuk lokasi perkebunan terpencil.
Pergub menargetkan peningkatan tertib administrasi bagi seluruh wilayah Kaltim. Pelaksanaan kegiatan melibatkan Disdukcapil provinsi, kabupaten, kota, dan perusahaan sawit.
Pergub ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk penguatan tata kelola Adminduk. Pemerintah bahkan ingin menghasilkan data kependudukan yang akurat dan berkualitas.
Bagi pemerintah daerah, manfaatnya adalah data lebih valid dan cakupan dokumen meningkat. Koordinasi lintas pemerintahan dan perusahaan juga makin kuat.
Sedangkan bagi pekerja sawit, manfaatnya berupa akses dokumen gratis dan cepat. Dokumen itu juga membantu mereka mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial.
Perusahaan sawit juga mendapat keuntungan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja. Regulasi ini mendukung pelaporan valid, pemenuhan CSR, dan peningkatan citra perusahaan.
Selain itu, Pemprov Kaltim menargetkan Pergub selesai pada akhir 2025 atau awal 2026. Prosesnya juga mengikuti mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku. (bro2)


