HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polsek Sebulu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Korban Hamil

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Korban Hamil

Polsek Sebulu menangkap pria 44 tahun dalam kasus persetubuhan anak. Perkara kini ditangani Polres Kukar dan proses hukum terus berjalan. (Ilustrasi/OpenAI)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polsek Sebulu mengungkap kasus persetubuhan anak yang terjadi dalam Desa Selerong dan menyerahkan penanganannya ke Polres Kukar.

Unit Reskrim menangkap pelaku berinisial R, berusia 44 tahun. Penangkapan pelaku berlangsung dalam rumahnya, Dusun Beringin, Rabu (12/11/2025) lalu.

Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menyampaikan awal pengungkapan kasus ini. Ia menyebut laporan orang tua korban menjadi dasar penyelidikan polisi.

“Orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT tentang video tak pantas yang melibatkan anaknya,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Korban yang masih berusia 15 tahun mengaku beberapa kali menjadi korban pelaku. Petugas langsung menindaklanjuti pengakuan.

Polda Kaltim Evaluasi Dermaga RS Bhayangkara Usai Remaja Tenggelam

Pemeriksaan medis oleh Puskesmas Sebulu I menunjukkan korban sedang hamil enam minggu. Hasil itu memperkuat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tim Serbu Polsek Sebulu mendatangi rumah pelaku setelah menerima laporan. Pelaku tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya.

Petugas juga menyita pakaian korban, telepon genggam dan satu sepeda motor. Polsek Sebulu kemudian menyerahkan barang bukti itu ke penyidik Polres Kukar.

“Pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan. Barang bukti juga sudah kami serahkan ke Polres Kukar,” jelas Iptu Edi Subagyo.

Selain itu, ia menegaskan komitmen polisi menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengajak warga aktif menjaga keselamatan anak.

Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Jasad Khairul Anam

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Mari bersama melindungi mereka dari ancaman kekerasan,” tegasnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Kukar. Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (bro2)