BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi isu kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini berupa izin tinggal tanpa batas bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
GCI membuka peluang bagi individu dari berbagai negara yang memiliki afiliasi dengan Indonesia. Kebijakan ini memberi ruang tinggal tanpa mengubah kewarganegaraan mereka.
“GCI menjadi solusi untuk menjawab kebijakan kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara lain,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebut kebijakan itu menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum. Agus menambahkan bahwa penerapan kebijakan serupa telah berjalan untuk berbagai yurisdiksi, seperti Overseas Citizenship of India.
Ia menilai penerapan kebijakan sejenis membuktikan kelayakan GCI. Pihaknya juga siap mengelola kebijakan berbasis kepastian hukum dan daya saing internasional.
Subjek yang berhak mengajukan GCI antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, dan pasangan WNI. Perkawinan antara WNI dan WNA juga memenuhi syarat mendapatkan fasilitas GCI.
Namun, GCI tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia. Izin ini juga tidak diberikan kepada mereka yang terlibat gerakan separatis atau memiliki latar sebagai pegawai negeri, intelijen, atau militer asing.
Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Platform ini menggantikan penerbitan Visa terbatas, ITAS, ITAP, serta Izin Masuk Kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu merespons kebutuhan dan tantangan global. GCI menjadi bukti bahwa kebijakan imigrasi kita tidak bersifat statis, tetapi terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. (bro2)


