BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau menggagalkan upaya peredaran sabu di Kelurahan Karang Ambun pada Jumat (14/11/2025). Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD dengan dugaan terlibat peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari laporan warga. Ia menyebut laporan tersebut muncul karena warga melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung menurunkan tim,” ujarnya. Tim segera memastikan kebenaran laporan itu.
Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AD. Petugas menggeledah tersangka untuk memastikan seluruh barang bukti.
Polisi menemukan satu bungkus sabu berukuran besar. Petugas juga menemukan empat bungkus sedang dan tujuh belas bungkus kecil. Barang bukti lain berupa potongan sedotan dan plastik kresek hitam. Polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta.
Selain itu, petugas menyita satu sepeda motor warna krem dan satu handphone. Total barang bukti sabu mencapai 73,30 gram bruto.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa AD adalah pengedar aktif. Polisi menilai tersangka tidak hanya bertindak sebagai pengguna.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan. Tersangka juga menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan jaringan lain.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pelaku,” tambah AKP Agus Priyanto, Kamis (20/11/2025).
Penyidik menjerat AD dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2. Kedua pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas,” pungkasnya. (bro2)


