BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Seorang pedagang menjadi tersangka karena kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan terjadi di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang menjelaskan proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penjualan BBM subsidi ilegal. Setelah penyelidikan, anggota Unit Tipiter mendatangi lokasi dan juga mengamankan pelaku,” ujar AKP Elnath, Kamis (20/11/2025).
Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mengetahui pelaku A (37) bekerja sebagai pedagang. Petugas kemudian menelusuri aktivitas pada warung milik pelaku.
Tim menemukan bahwa A menerima Pertalite dari pengetap yang membeli BBM pada salah satu SPBU Tanah Grogot. BBM itu kemudian pelaku jual kembali.
“Warung milik A tidak memiliki izin pendistribusian BBM subsidi. Karena itu tim bergerak dan mengamankan A,” terangnya.
Polisi juga menyita 20 jeriken Pertalite sebagai barang bukti. Setiap jeriken berisi 20 liter BBM. A membeli dari pengetap seharga Rp12.500 per liter dan menjual Rp15.000 per liter.
“Pengakuannya, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut sekitar lima tahun,” ungkapnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Paser menjerat pelaku dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. (bro2)


