BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan memusnahkan beragam barang bukti yang sudah mendapat putusan atau vonis pengadilan. Barang bukti tersebut mulai dari narkotika, obat-obatan keras atau daftar G, hingga minuman keras (miras).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, diblender, dan juga direbus untuk kemudian membuang hasil akhirnya.
Kepala Kejari Kota Balikpapan, Andri Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat
“Bahwa inilah hasil kerja dari kejaksaan, selain juga perintah dari pengadilan,” kata Andri, Selasa (25/11/2025).
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari narkotika seperti sabu-sabu dan tembakau sintetis atau gorila, pakaian, senjata tajam (sajam) hingga miras.
“Jadi selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga mendapat perintah dari pengadilan untuk melakukan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Sedangkan khusus miras, lanjut Andri, merupakan hasil dari operasi dan penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
“Miras itu merupakan hasil tindak pidana ringan (tipiring), dan untuk pemusnahan barang bukti hari ini dari 50 kasus,” sebutnya.
BARANG BUKTI SUDAH INKRAH PENGADILAN
Andri kembali menjelaskan, Kejari Kota Balikpapan secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan.
“Biasanya secara rutin kami laksanakan pemusnahan barang bukti dua hingga tiga kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk operasi kali ini merupakan yang terakhir pada 2025. “InsyaAllah, awal 2026 nanti, kami akan melakukan pemusnahan barang bukti kembali,” ungkapnya.
Andri menerangkan, khusus barang bukti narkotika yang pihaknya musnahkan hanya sebagian kecil. Bahkan tidak sampai 5 persen dari total barang bukti yang pengadilan putuskan.
“Memang sebagian besar sudah dimusnahkan saat tingkat penyidikan kepolisian, karena memang menyimpan barang bukti narkotika itu tidak boleh sembarangan, maka harus cepat dimusnahkan pada tingkat penyidik,” pungkasnya.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 130 gram, 50 ribu butir dobel L, ekstasi, 21 gram lebih tembakau sintetis, 28 unit handphone, lima unit timbangan digital, enam bilah sajam, 20 lembar pakaian, dan tiga botol miras. (bro2)


