BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memberikan penjelasan terkait proses hukum enam terduga kasus narkoba yang diserahkan Kodim 0912/Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa keenam orang tersebut menjalani asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin alias sabu.
Yuliyanto mengatakan asesmen tersebut untuk menentukan apakah para terduga masuk kategori pemakai atau bagian dari jaringan pengedar. Ia menegaskan bahwa penentuan status hukum tidak dapat hanya berdasarkan hasil tes urine.
“Karena hasil pengecekan urine positif, maka kami lakukan asesmen melalui BNNP Kaltim. Asesmen itu untuk menentukan apakah mereka jaringan pengedar atau hanya pemakai yang mungkin akan menjalani rehabilitasi,” ujar Yuliyanto, Selasa (25/11/2025).
Terkait informasi dari BIN bahwa lokasi penangkapan merupakan daerah peredaran narkoba, Yuliyanto menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lanjutan. Ia memastikan bahwa apa pun hasil asesmen, keenam terduga tetap berada dalam pemantauan.
“Kalau nanti mereka melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Yuliyanto juga menjelaskan bahwa asesmen berlangsung karena syarat formil dan materil dalam gelar perkara menyatakan barang bukti tidak cukup untuk menetapkan mereka sebagai pengedar. Bahkan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada enam terduga saat penangkapan. S
“Para terduga bahkan tidak berada dalam lokasi saat proses penggeledahan berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prosedur penggeledahan harus berlaku sesuai undang-undang, terutama terkait kewenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa.
“Penggeledahan harus sesuai undang-undang. Untuk tindakan seperti penangkapan atau penggeledahan, yang berwenang adalah penyidik kepolisian sesuai KUHAP, kecuali bila tertangkap tangan,” tutup Yuliyanto. (bro2)


