BERANDAPOST.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan komitmen keterbukaan informasi melalui deklarasi zona badan publik informatif dan malam penganugerahan KIM 2025.
Kegiatan berlangsung dalam Auditorium 3 Dimensi Bontang, Rabu (26/11/2025) malam. Hadir Wali Kota Neni Moerniaeni, Pj Sekda Akhmad Suharto, Kepala Dinas Kominfo Kaltim H.M. Faissal, perwakilan Komisi Informasi Kaltim, Forkopimda, PPID, dan KIM se-Bontang.
Plt Kadis Kominfo Bontang, Sony Suwito Adicahyono, melaporkan bahwa acara tahun ini sekaligus penyerahan PPID Awards dan KIM Awards. Ia menyampaikan bahwa Bontang meraih predikat Zona Badan Publik Informatif Terbaik 1 dengan nilai sempurna 100.
“Sebagai kota informatif, Pemerintah Kota Bontang akan terus mendorong dan mengevaluasi seluruh OPD agar semakin matang dalam implementasi keterbukaan informasi. Kelebihan kita adalah proses monitoring dan evaluasi yang sudah serba digital,” ujar Sony.
Plt Sekda Akhmad Suharto yang membacakan sambutan Wali Kota Bontang, menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi momentum penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Malam ini merupakan sejarah. Tata kelola pemerintahan harus hadir langsung membersamai masyarakat. Deklarasi ini menjadi pecut, jangan sampai masyarakat sulit mendapatkan akses informasi apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim, Muhammad Idris, menilai konsistensi Bontang sebagai capaian yang jarang daerah lain miliki.
“Kota Bontang sudah dua tahun berturut-turut menyandang predikat pemerintah daerah informatif. Ini sejarah dan komitmen kuat yang pembuktiannya melalui deklarasi zona badan publik informatif. Bontang menjadi daerah kedua setelah Jakarta yang melakukan deklarasi semacam ini,” ujar Idris.
BONTANG PELOPOR EVALUASI KIP
Ia menambahkan bahwa Bontang menjadi pelopor evaluasi keterbukaan informasi melalui pelaksanaan monev mandiri. Langkah ini menjaga keberlanjutan tata kelola informasi publik yang transparan.
Sedangkan Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa Bontang kerap menjadi rujukan keterbukaan informasi bagi daerah lain.
“Bontang selalu menjadi pioner. Bahkan satu-satunya daerah yang memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap Bontang menjadi pemicu daerah lain untuk ikut memperkuat keterbukaan informasi,” tutur Faisal.
Faisal juga mengingatkan pentingnya penguatan kompetensi PPID terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
“Ada data yang tidak semua terbuka. Ada informasi yang memang wajib dikecualikan dan itu sah selama ada SK resminya. Ini penting agar zona informatif tidak justru melahirkan masalah baru,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran KIM dalam menyebarkan informasi positif. Ia mencontohkan Kutai Kartanegara yang memiliki lebih dari 100 KIM dan menyebut tidak ada batasan jumlah KIM per kelurahan. (bro2)


