HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Residivis Ngaku Disuruh Membeli Sabu di Kampung Baru

Residivis Ngaku Disuruh Membeli Sabu di Kampung Baru

Tiga terduga penyalajhgunaan sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dua diantaranya merupakan residivis. (Istimewa)

BERANDAPOST,COM, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus sabu setelah menerima laporan warga pada 22 November 2025.

Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa laporan itu menjadi dasar penyelidikan.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan menemukan orang sesuai ciri di lokasi pertama. Saat kami amankan, pelaku menjatuhkan enam paket sabu dari genggamannya,” jelas Syafrudin, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik mengenakan pasal berlapis kepada para terduga.

“Para pelaku melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Vonis Seumur Hidup Catur Adi, Kuasa Hukum Pikir-Pikir

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Penangkapan berlangsung pada dua lokasi berbeda saat malam hari. Lokasi pertama adalah Jalan Tjutjup Suparna RT 7, Kelurahan Damai. Petugas menangkap TQ, 31 tahun, residivis narkoba. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,65 gram.

Setelah petugas memeriksa, TQ mengaku membeli sabu seharga Rp900 ribu di kawasan Kampung Baru atas suruhan dua rekannya, RA dan MS.

“Pelaku mengaku beli sabu menggunakan uang dari dua rekannya. Dari RA Rp500 ribu dan dari MS Rp400 ribu,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, sebuah kamar kos Jalan Pipit V RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia. Polisi menangkap RA, 29 tahun, dan MS, 29 tahun.

Mantan Direktur Persiba Catur Adi Divonis Seumur Hidup

“Kedua orang yang pelaku pertama sebutkan, berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tambahnya.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses pengembangan kasus. (bro2)