BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan guru melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Formasinya berjumlah 643 guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik menjelaskan masih banyak sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran.
“Kami merekrut guru karena kekurangan,” kata Irfan Taufik, Rabu (24/12/2025).
Payung hukum rekrutmen guru PJLP, lanjut Irfan, adalah Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut menyatakan pemerintah daerah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhuan guru, baik dari jumlah maupun kualifikasi dan kompetensi. Termasuk juga Permendikdasmen Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
“Jadi ini alasan dan adalah dasar hukum kenapa kami membuka rekrutmen guru,” jelasnya.
Terlebih lagii sampat saat ini belum ada pembukaan rekrutmen ASN maupun PNS. Bahkan ada larangan penerimaan non-ASN.
“Lalu kami mengombinasikan antara PJLP dengan sistem rekrutmen secara Computer Assisted Test (CAT) untuk merekrut guru ini,” terangnya.
Selain itu, pihaknya tidak ingin para murid kurang mendapatkan pengajaran dalam kelas karena kekurangan guru mata pelajaran dalam setiap kelas. “Maka kami membuka keran rekrutmen Guru PJLP,” ucapnya.
JUMLAH IDEAL GURU
Sebagai informasi, jumlah guru yang mengajar saat ini adalah 3.690 orang, sedangkan kebutuhan ideal sebanyak 4.452 guru. Sehingga ada kekurangan 742 guru.
“Namun kemampuan anggaran kami untuk merekrut hanya pada angka 643 guru,” sebutnya.
Bahkan kebutuhan guru mata pelajaran sekitar 1.999 guru dan sementara yang ada hanya 1.756 guru. Misalkan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) 422, sementara yang ada hanya 262 guru.
“Sehingga mau tidak mau kami harus rekrut guru,” tukasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunggah pengumuman rekrutmen Guru PJLP melalui akun Instagram @disdikbud.balikpapan. Dalam unggahan tersebut juga termuat syarat umum dan syarat khusus yang berlaku.
“Semua persyaratan dan ketentuan sudah kami unggah. Alhamdulillah sudah ada 498 pelamar,” ungkapnya.
Guru PJLP melaksanakan tugas mengajar sesuai beban kerja yakni minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 30 jam pelajaran atau rata-rata 6 jam pelajaran sehari.
“Gajinya Rp3,5 juta per bulan termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu juga mendapatkan hak cuti yang sama dengan PPPK,” lanjutnya.
SYARAT CALON GURU PJLP
Adapun persyaratan umum calon guru PJLP adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 21 tahun maksimal 45 tahun
– Sehat Jasmani dan Rohani (surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
– Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana
– Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (surat keterangan dari BNN atau Puskesmas/Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) (SETELAH LULUS CAT)
Sedangkan persyaratan khusus sesuai regulasi guru yaitu:
– Pendidikan minimal S1/D-IV
– Program studi linier dengan mata pelajaran yang dilamar
– Memiliki Sertifikat Pendidik (diutamakan), sesuai dengan jabatan yang dilamar
– Memiliki pengalaman mengajar (diutamakan)
Selanjutnya dokumen persyatatan meliputi:
1. Surat lamaran bermaterai (scan berwarna)
2. KTP (scan warna)
3. Scan ijazah dan transkrip nilai asli
4. Scan Sertifikat Pendidik (jika ada)
5. Pas foto terbaru ukuran 4×6
6. Surat Keterangan Sehat
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba
9. Surat Keterangan Aktif Mengajar (jika ada)
Nantinya calon guru yang lulus seleksi akan mengikuti prosesi pengangkatan sebagai guru dengan kontrak kerja. Setiap guru yang lolos seleksi bersedia mengajar pada satuan pendidikan sesuai ketentuan.
“Masa kontrak kerja terhitung satu tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja yakni 9 Januari 2026. Guru kontrak tersebut aktif mengajar 14 Januari 2026 setelah mengikuti masa orientasi dan pembekalan guru PJLP,” pungkas Irfan. (bro2)



