PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Pemkab PPU Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital

Pemkab PPU Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital

Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, meluncurkan Mal Pelayanan Publik Daerah (MPPD) berbasis digital pada awal 2026, Rabu (14/1/2026). Peluncuran ini menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi layanan publik.

Pemkab PPU mendorong digitalisasi agar pelayanan berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah masyarakat akses. Sistem ini juga menyesuaikan kebutuhan pelayanan pada era teknologi.

Mudyat Noor menyebut MPPD sebagai bentuk digitalisasi pelayanan publik yang mengikuti perkembangan zaman. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan berjalan optimal dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Mall pelayanan publik ini sebetulnya adalah digitalisasi pelayanan. Ini sudah zamannya era teknologi, sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal dan sesuai dengan era digital saat ini,” ujar Mudyat Noor usai peluncuran bersama Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, serta para pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, digitalisasi memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Sistem ini juga mengurangi antrean yang selama ini sering terjadi.

Mutasi Pejabat PPU Dipercepat, Penyegaran Jabatan Kosong

“Dengan launching pelayanan publik digital ini, masyarakat akan lebih mudah, cepat dalam mengakses layanan. Selain itu, masyarakat juga bisa memantau proses perizinan atau permohonan mereka, sudah sampai mana, apakah macetnya dan sebagainya,” jelasnya.

MPPD HILANGKAN ANTREAN PANJANG

Mudyat Noor berharap penerapan MPPD menghilangkan antrean panjang dalam pengurusan perizinan dan administrasi lainnya. Masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja sesuai kebutuhan.

“Harapannya, masyarakat bisa mengakses pelayanan publik dari mana saja. Jadi masyarakat tidak perlu lagi antre,” tambahnya.

Ia menegaskan seluruh instansi terkait perizinan akan terintegrasi dalam satu sistem digital. Setiap jenis perizinan melibatkan instansi berbeda sesuai kewenangan.

“Kalau perizinan tertentu, tentu instansi yang terlibat berbeda-beda, seperti DLH, PUPR, DPMPTSP. Semua akan berkolaborasi dalam satu sistem pelayanan digital,” terangnya.

Mudyat Noor Ingin RDMP Balikpapan Bermanfaat Bagi Daerah Penyangga

Mudyat Noor juga meyakini sistem digital mampu mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Seluruh tahapan pelayanan dapat terpantau secara terbuka.

“Dengan sistem digital ini, proses pelayanan bisa terpantau lebih mudah dan transparan, sehingga menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, dapat meminimalisir,” ujarnya.

INTEGRASIKAN PELAYANAN DIGITAL

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU berperan sebagai penghubung seluruh layanan publik melalui portal mpp.penajamkab.go.id. Portal ini menjadi pintu utama layanan digital pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian, Arman Widodo, mengatakan pihaknya mengintegrasikan layanan organisasi perangkat daerah hingga instansi vertikal dalam satu sistem digital.

Portal tersebut menggabungkan layanan administrasi kependudukan, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, layanan air minum PDAM, hingga layanan peradilan. Integrasi ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses layanan secara daring.

KUKM Perindag Digitalisasi Retribusi Pasar Nenang dan Babulu

“Semua aplikasi OPD kita integrasikan. Termasuk instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Ini menjadi peran Kominfo sebagai orkestrator sistem layanan digital,” kata Arman.

PENGEMBANGAN MPPD BERTAHAP

Ia menjelaskan pengembangan MPPD berlangsung bertahap. Saat ini, portal berfungsi sebagai penghubung ke aplikasi masing-masing OPD karena sebagian instansi masih menyesuaikan sistem internal.

“Perintah pimpinan daerah adalah segera launching, sehingga untuk tahap awal kita menggunakan sistem link. Ke depan targetnya layanan bisa terakses langsung dalam satu aplikasi,” ujarnya.

Meski belum seluruh layanan berjalan optimal, Kominfo memastikan masyarakat sudah dapat memanfaatkan portal MPPD. Kominfo juga menambahkan fitur pendukung, termasuk akses pemantauan CCTV yang tersedia langsung dalam portal.

Arman mengakui pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam mendorong digitalisasi. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan kapasitas server, infrastruktur pendukung, serta kebutuhan anggaran yang besar. Selain itu, beberapa aplikasi berada di bawah kewenangan nasional.

“Contohnya Dukcapil, karena sistemnya terpusat nasional. Jadi kami pilah mana aplikasi lokal dan mana aplikasi nasional,” ungkap Arman. (bro2)