BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka informasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada pencalonan presiden 2014 dan 2019. Melansir Detikcom, KPU merespons putusan tersebut dengan rencana menggelar rapat internal.
“Iya benar, kami segera rapat untuk tindak lanjut,” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, Kamis (15/1/2026).
Iffa menjelaskan, hingga kini KPU belum menerima salinan putusan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025. KPU baru akan menentukan langkah setelah mempelajari salinan resmi putusan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum memutuskan apa pun karena salinan putusan belum kami terima,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran KPU akan membahas khusus putusan KIP tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.
“Kami perlu duduk bersama membahas perkara KIP 074 ini. Setelah ada keputusan, kami akan menyampaikannya kepada publik,” jelas Iffa.
Sebelumnya, KIP menyatakan salinan ijazah Joko Widodo untuk pencalonan presiden 2014-2019 dan 2019-2024 termasuk informasi terbuka. KIP memerintahkan KPU memberikan akses atas informasi tersebut.
Bonatua Silalahi mengajukan gugatan itu dengan KPU sebagai pihak tergugat. Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, membacakan amar putusan dalam sidang.
“Majelis memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko.
Ia juga menegaskan, informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo dalam pencalonan presiden bersifat terbuka untuk publik. (bro2)



