BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah tenaga kerja terbesar dunia. Sebanyak 146,54 juta orang setiap hari menggerakkan roda ekonomi, mulai sektor industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga jasa dan ekonomi digital.
Namun, besarnya jumlah pekerja juga menyimpan risiko. Jutaan aktivitas kerja berlangsung dengan tingkat bahaya berbeda. Kondisi ini menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai fondasi penting perlindungan tenaga kerja nasional.
K3 tidak hanya menyangkut pencegahan kecelakaan. Sistem kerja yang aman berpengaruh langsung terhadap rasa percaya pekerja, stabilitas psikologis, produktivitas perusahaan, hingga daya saing bangsa. Lingkungan kerja yang terlindungi mendorong kinerja berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan penerapan K3 masih besar. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan fakta tersebut saat Apel Bulan K3 di Balikpapan, Sabtu (31/1/2026). Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan secara nasional.
Dalam beberapa bulan terakhir, media massa masih kerap memuat kabar kecelakaan kerja dengan korban jiwa atau fatality accident. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan belum sepenuhnya tertangani.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Pada setiap kasus, ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan nyawa,” ujar Seno Aji.
Ia menegaskan, dari deretan angka tersebut terdapat realitas pahit yang pekerja terpaksa harus hadapi. Sebagian mengalami cacat permanen, sementara yang lain tidak pernah kembali ke rumah.
Selain itu, dampak kecelakaan kerja tidak berhenti pada korban. Keluarga pekerja kehilangan sumber penghidupan. Perusahaan menghadapi gangguan operasional dan penurunan produktivitas akibat absennya tenaga kerja.
Lebih luas lagi, kecelakaan kerja memicu beban sosial dan ekonomi bagi negara. Biaya jaminan sosial meningkat, sementara kontribusi produktif tenaga kerja menurun.
Oleh karena itu, penguatan sistem K3 menjadi kebutuhan mendesak. Upaya ini tidak hanya bertujuan menekan angka kecelakaan, tetapi juga memastikan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional.


