BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Perubahan demografi mulai menggeser peta politik Kabupaten Penajam Paser Utara. Jumlah penduduk wilayah Gerbang Nusantara kini melampaui 200 ribu jiwa. Kondisi itu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU menyusun rancangan awal penataan Daerah Pemilihan untuk Pemilu 2029.
Komisioner KPU PPU, Moch Misran, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima Data Agregat Kependudukan Semester I Tahun 2025 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU. Data tersebut mencatat total penduduk PPU mencapai 203.661 jiwa.
Lonjakan ini membawa konsekuensi langsung terhadap komposisi legislatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wilayah berpenduduk 200.000 hingga 300.000 jiwa berhak memperoleh 30 kursi DPRD kabupaten atau kota. Sementara itu, DPRD PPU saat ini masih beranggotakan 25 kursi.
“Artinya, jika mengacu pada data semester I tahun 2025, alokasi kursi PPU otomatis bertambah menjadi 30 kursi,” ujar Misran, Rabu (4/2/2026).
Data kependudukan juga menunjukkan sebaran yang cukup timpang antarwilayah. Kecamatan Penajam mencatat jumlah penduduk tertinggi dengan 99.233 jiwa. Kecamatan Sepaku menyusul dengan 41.956 jiwa. Babulu memiliki 40.900 jiwa, sedangkan Waru berjumlah 21.572 jiwa.
RENCANA PEMECAHAN DAPIL
Meski telah ada penetapan status Ibu Kota Nusantara (IKN), Misran menegaskan Kecamatan Sepaku masih berada dalam wilayah administratif PPU. Hingga kini belum ada regulasi resmi terkait pelepasan atau pemecahan wilayah tersebut. Karena itu, KPU tetap memasukkan warga Sepaku sebagai pemilih pada pemilu mendatang.
Penambahan jumlah kursi membuat penataan dapil menjadi keniscayaan. Aturan pemilu membatasi maksimal 12 kursi dalam satu dapil. Dengan potensi alokasi besar, Kecamatan Penajam tidak lagi memungkinkan bertahan sebagai satu dapil utuh.
Misran menjelaskan, rancangan awal mengarah pada pemecahan dapil Penajam menjadi dua wilayah. Penajam proyeksinya memiliki alokasi 14 hingga 15 kursi.
“Kami menyelaraskan dengan isu pemekaran wilayah, dari arah Buluminung menuju pesisir Pantai Lango dan Jenebora. Saya tulis sebagai Dapil Penajam II mendapat alokasi empat kursi. Sisanya Dapil Penajam I sebanyak 11,” jelasnya.
Sementara itu, penggabungan Kecamatan Waru dan Babulu masih dalam satu dapil. Menurut Misran, keputusan tersebut mengikuti prinsip kesinambungan dan keberlanjutan penataan wilayah pemilihan.
“Waru dan Babulu tetap gabung satu dapil dalam rancangan ini. Kecuali nanti saat penetapan final jumlah kursi hasil pembagian dua kecamatan itu melebihi 12 kursi, barulah Waru dan Babulu akan kami pisahkan masing-masing menjadi dapil sendiri,” pungkasnya. (bro2)


