BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pidana pasar modal. Perkara ini melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.
Penetapan tersangka menjadi hasil pengembangan penyidikan intensif. Penyidik juga menyoroti pengelolaan produk reksa dana yang sarat kepentingan afiliasi.
Melansir Tribata News, Kamis (5/2/2026), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan identitas para tersangka. DJ menjabat Direktur Utama PT MPAM. ESO tercatat sebagai pemegang saham sekaligus pengendali sejumlah entitas. Sedangkan EL merupakan istri dari ESO.
“Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan transaksi saham sebagai underlying asset produk reksa dana PT MPAM,” ujar Ade Safri.
Selanjutnya, penyidik mengungkap pola transaksi saham yang menjadi sorotan. Saham berasal dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Transaksi melibatkan akun reksa dana milik pihak terafiliasi.
Menurut penyidik, ESO bertransaksi dengan ESI yang merupakan adik kandungnya. Sejumlah perusahaan terafiliasi turut terlibat dalam skema tersebut.
Lebih jauh, Ade menjelaskan dugaan motif transaksi. Saham afiliasi dibeli dengan harga rendah melalui satu produk reksa dana. Saham itu kemudian berpindah ke produk lain dengan harga jauh lebih tinggi.
“ESO memanfaatkan PT MPAM sebagai manajer investasi untuk memindahkan saham antar reksa dana dalam satu kendali,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Tipideksus memeriksa sedikitnya 44 saksi dan ahli. Pemeriksaan melibatkan ahli pidana serta ahli pasar modal. Langkah ini bertujuan memperkuat unsur tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Enam subrekening berasal dari produk reksa dana.
Selain itu, total nilai saham yang diblokir mencapai sekitar Rp467 miliar. Nilai tersebut juga mengacu pada harga efek per 15 Desember 2025.
Akhirnya, Bareskrim memastikan penyidikan terus berlanjut. Penyidik bahkan mendalami aliran dana serta peran setiap tersangka. Polri menegaskan komitmen menjaga integritas industri pasar modal nasional. (bro2)


