BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Proyek RTH PPU atau Ruang Terbuka Hijau Penajam Paser Utara telah mendekati tahap akhir. Pemkab PPU bersiap melaksanakan serah terima pertama pekerjaan proyek RTH PPU atau Provisional Hand Over setelah progres fisik hampir mencapai 100 persen.
Kepala Disperkimtan PPU Rivian Noor menjelaskan pihaknya tinggal menunggu jadwal pengecekan lapangan bersama tim pendampingan Kejaksaan sebelum proses PHU.
“Kami masih menunggu jadwal dari tim pendampingan Kejaksaan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Begitu mereka menyatakan oke, baru kita lakukan PHU. Target kami secepatnya,” ujar Rivian, Minggu (8/2/2026).
Meski pekerjaan hampir selesai, rekanan masih berada dalam masa pemberian kesempatan setelah melewati batas waktu tahun anggaran. Sesuai ketentuan, rekanan menerima denda keterlambatan yang berjalan sejak akhir Desember.
“Denda per harinya kurang lebih Rp1,2 juta. Daripada mereka nanti terlalu banyak membayar denda, tentu harapannya bisa segera rampung. Harusnya tidak ada lagi kemungkinan molor karena pengerjaan sudah tahap akhir,” tegasnya.
Setelah PHU terlaksana, pengelola proyek belum langsung menyerahkan kawasan RTH sepenuhnya untuk pemanfaatan publik. Rekanan masih memikul tanggung jawab pemeliharaan selama enam bulan.
Rivian menambahkan bakal ada regulasi bersama OPD terkait mengenai pemanfaatan RTH sebagai ruang publik dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Penataan pelaku UMKM akan melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan secara bertahap.
“Kami tidak bisa langsung lepas begitu saja karena masih ada tanggung jawab pemeliharaan. Nanti pelan-pelan kita buka untuk umum sambil berkoordinasi dengan KUKM Perindag untuk pengaturan pelaku UMKM,” pungkasnya. (bro3)


