BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Persoalan salah sasaran dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, puluhan juta warga miskin justru belum memeroleh bantuan tersebut.
Pernyataan itu Gus Ipul sampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Melansir Detikcom, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekitar 54 juta penduduk miskin yang masuk kelompok desil 1 sampai 5 belum menerima PBI JK. Sebaliknya, sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima.
“Sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” menurut Gus Ipul.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan perlindungan. Kelompok rentan justru menunggu bantuan, sedangkan sebagian warga yang lebih mampu masih terlindungi program tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Sosial mulai menggunakan pembagian desil sebagai dasar pembenahan penyaluran bantuan. Namun, proses pemutakhiran data belum berjalan maksimal karena keterbatasan verifikasi.
Gus Ipul menyebut, sepanjang 2025 pihaknya baru mampu melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 12 juta kepala keluarga, padahal kebutuhan verifikasi mencapai lebih dari 35 juta kepala keluarga.
VALIDASI DATA BERSAMA PEMERINTAH DAERAH
Karena itu, pemerintah menggandeng pemerintah daerah untuk mempercepat verifikasi dan validasi data. Meski begitu, ia menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat agar akurasi data terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, pemerintah juga melakukan pengalihan kepesertaan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Langkah ini berdampak pada penurunan kesalahan data, baik inclusion error maupun exclusion error.
Exclusion error terjadi ketika warga yang berhak justru tidak menerima bantuan. Sebaliknya, inclusion error muncul saat warga yang tidak berhak malah tercatat sebagai penerima.
Gus Ipul menambahkan, bahwa masih memerlukan perbaikan data, termasuk memasukkan kelompok rentan seperti penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir agar memperoleh perlindungan kesehatan.
Upaya pembenahan tersebut dengan harapan mampu memastikan program bantuan benar-benar tepat sasaran, sehingga warga paling membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara layak. (bro2)


