BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Ibrahim L (IL), berlangsung dalam Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Senin (9/2/2026).
Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan. Kehadirannya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam keterangannya, Arif Setiawan menekankan bahwa penetapan tersangka adalah pintu masuk bagi upaya paksa seperti penahanan, sehingga harus berdasarkan pada pembuktian yang ketat dan objektif.
Ia menjelaskan, fokus utama ahli tertuju pada sifat delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Menurut Arif, pasal-pasal tersebut merupakan delik materiil, yang berarti unsur kerugian keuangan negara harus nyata, pasti, dan terbukti secara nominal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi yang bersifat delik materiil, unsur akibat berupa kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Apabila kerugian tersebut belum terbukti, maka unsur delik belum terpenuhi,” tegas Arif dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun penyidik memiliki kewenangan menghitung kerugian dalam kasus sederhana, untuk kasus yang kompleks memerlukan pendekatan akuntansi forensik dari lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau auditor independen. Tujuannya agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
AHLI KOREKSI NOTULENSI
Arif turut mengoreksi penggunaan notulensi hasil ekspos atau gelar perkara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PP sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, notulensi hanyalah catatan administratif dan tidak bisa sebagai alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.
Hal ini sejalan dengan pernyataan, Darmatyas Sutomo, selaku kuasa hukum Ibrahim L, ia mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan data kerugian negara.
“Ini temuan baru, hasil ekspos menyebutkan kerugian Rp8 sekian miliar, padahal sebelumnya Rp5 miliar. Artinya tidak ada kepastian hukum untuk klien kami. Kenapa harus buru-buru? Penetapan tersangka itu awal upaya paksa, seharusnya ada due process of law yang benar,” ujar Darmatyas usai persidangan.
Darmatyas berharap kehadiran ahli dapat memberikan ruang objektivitas bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara adil.
Ia optimistis permohonannya terkabulkan mengingat banyak yurisprudensi di mana hakim mengabulkan praperadilan jika penghitungan kerugian negara belum pasti.
“Besar harapan kami karena banyak putusan yang merujuk pada belum adanya penghitungan kerugian negara yang pasti. Hasil putusan ini nantinya tentu akan mengikat pada klien kami sebagai pemohon,” pungkasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan kesepakatan court calendar, tahapan persidangan akan berlanjut pada penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, Selasa, 10 Februari 2026.
“Kemudian berlanjut pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim pada hari selanjutnya,” imbuhnya. (bro3)


