NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Cuti Tak Dipotong

Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Cuti Tak Dipotong

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini memberi fleksibilitas kerja tanpa mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan WFA berlaku pada 16-17 Maret 2026 untuk arus mudik serta 25–27 Maret 2026 saat arus balik.

Menurutnya, fleksibilitas kerja bertujuan membantu masyarakat merencanakan perjalanan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan, maka ada fleksibilitas penetapan hari kerja,” ujarnya, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Lebih lanjut, kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta. Namun demikian, pemerintah menegaskan WFA bukan hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel.

Purbaya Soal Industri Galangan, Orang Kita Tidak Dikasih Kesempatan

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak boleh sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas sehingga hak cuti tetap utuh.

Selain itu, perusahaan agar tetap membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk juga melakukan pengaturan jam kerja serta pengawasan kinerja agar produktivitas tetap terjaga.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain tetap bekerja seperti biasa.

Pada sisi lain, pemerintah juga meminta dukungan pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan ini berjalan efektif. Harapannya, aktivitas ekonomi tetap bergerak sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.

Rencana teknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan disampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. (bro2)

Rapim Polri, Listyo Singgung Swasembada dan Hilirisasi