BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Seorang remaja Samarinda harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa 50 butir ekstasi siap edar. Remaja tersebut berinsial DL.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan penangkapan DL terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 22.00 Wita,
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa marak terjadi transaksi ekstasi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DL,” ujar Romy, Minggu (15/2/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan barang bukti 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 19,59 gram. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa barang haram itu sudah siap edar.
Namun demikian, status tersangka sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) membuat penanganan perkara mengikuti ketentuan khusus. Proses penyidikan mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan. Langkah lain mencakup koordinasi dengan Dinas Sosial, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak, serta jaksa terkait batas waktu pelimpahan perkara.
Romy menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama Polda Kaltim. Pihaknya bahkan terus berupaya melakukan pengungkapan kasus demi menekan peredaran barang terlarang dalam wilayah Kalimantan Timur.
“Kami terus melakukan pengungkapan untuk menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.
Karena itu, polisi mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba. (bro2)


