BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan bahwa wacana perubahan status relawan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Tohar menjelaskan, status relawan berbeda dengan tenaga kerja formal. Relawan, katanya, bekerja atas dasar sukarela sehingga tidak terikat seperti tenaga kerja pada umumnya.
“Kalau relawan itu kan sifatnya sukarela. Mau lanjut silakan, tidak pun tidak apa-apa. Berbeda dengan tenaga kerja yang memang dipekerjakan,” ujar Tohar, Minggu (15/2/2026).
Adapun SPPG yang telah berdiri berjumlah delapan dapur. Termasuk SPPG Polres PPU yang baru resmi berjalan sejak Jumat (13/2/2026). Sementara jumlah relawan dalam satu SPPG berbeda-beda. Seperti SPPG Waru yang melibatkan 48 tenaga relawan, sedangkan SPPG Polres PPU menyediakan 47 relawan.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
Tohar menambahkan, apabila muncul isu terkait rencana perekrutan relawan menjadi PPPK, hal tersebut bukan ranah Pemerintah Kabupaten PPU. Menurutnya, proses tersebut kemungkinan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau ada isu mereka akan menjadi PPPK, silakan saja. Tetapi itu bukan ranah kita (daerah),” tegasnya.
Tohar menduga, apabila proses pengangkatan itu benar berjalan, maka mekanismenya akan langsung berjalan melalui pengangkatan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai instansi terkait tingkat pusat.
“Kalau memang ada pengangkatan, kemungkinan langsung dari BGN, dari pusat. Setahu saya, advokasinya juga dilakukan langsung oleh Kepala BGN,” pungkasnya. (bro2)


